Conference Systems Universitas Semarang, Seminar Nasional Hasil Penelitian 2021

Font Size: 
PERKEMBANGAN TERKINI PRINSIP-PRINSIP HUKUM PIDANA DALAM RKUHP
MUHAMMAD IFTAR ARYAPUTRA, Ani Triwati, Subaidah Ratna Juita

Last modified: 2021-09-06

Abstract


Salah satu masalah dalam bidang hukum pidana yaitu masih digunakannya KUHP peninggalan pemerintah Belanda. Semakin lama KUHP diberlakukan, menimbulkan permasalahan yang komplek dalam bidang penegakan hukum pidana. Selama masih menggunakan KUHP, berarti masih terjadi penjajahan/pemasungan terhadap nilai-nilai hukum lokal. Sebagai upaya untuk melepaskan diri dari “penjajahan†Belanda, bangsa Indonesia telah membuat RKUHP yang dimaksudkan untuk menggantikan KUHP buatan Belanda. Antara KUHP dan RKUHP memiliki perbedaan yang substansial, terutama dalam hal ketentuan umum tentang prinsip-prinsip hukum pidana. Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana perumusan prinsip-prinsip hukum pidana yang terkait dengan “tiga masalah pokok†dalam KUHP? dan bagaimana perkembangan prinsip-prinsip hukum pidana yang terkait dengan “tiga masalah pokok†dalam RKUHP?. Berdasarkan hasil penelitian, KUHP tidak mengakomodir “tiga masalah pokok†dengan baik. Selain itu, dalam KUHP banyak asas/prinsip hukum pidana yang tidak diakomodir dengan baik. Sedangkan dalam RKUHP, “tiga masalah pokok†diakomodir dengan baik. Mulai dari masalah pebuatan, kesalahan, dan pidana/pemidanaan, diatur dalam aturan umum Buku I RKUHP


Keywords


prinsip hukum pidana, RKUHP, KUHP, tiga masalah pokok

Full Text: PDF